makelar 33, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. Mereka bertindak sebagai jembatan antara pembeliMakelar disumpah di depan ketua pengadilan negeri. Pengangkatan para makelar terdiri dari pengangkatan umum dan akta ynag ditentukan. Pengangkatan makelar umum