pasang nomorSelain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. PerluPelat nomor wajib dimiliki kendaraan sebagai tanda identifikasi dan terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Pelat memiliki nomor seri yang terdiri dari huruf dan kombinasi angka, serta memiliki kode berbeda